



Jokowi Terbitkan Keppres Tetapkan Indonesia Jadi Anggota Satgas Pemberantasan Pencucian Uang
Satu poin yang tertuang dalam Keppres itu menetapkan Indonesia sebagai anggota FATF.
Berdasarkan salinan yang didapat Tribunnews.com, Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 April 2024.
Adapun FATF selama ini dikenal fokus pada pemberantasan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Berikut isi Keppres tersebut:
Satu: Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.
Dua: Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Financial Action Task Force dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tag: #jokowi #terbitkan #keppres #tetapkan #indonesia #jadi #anggota #satgas #pemberantasan #pencucian #uang