Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Kejagung Periksa Menteri-Menteri Perdagangan yang Lain   
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
13:24
18 November 2024

Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Kejagung Periksa Menteri-Menteri Perdagangan yang Lain  

 

– Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong meminta agar Menteri Perdagangan yang pernah menjabat setelahnya turut diperiksa dalam perkara ini.

Mereka dianggap layak menjalani pemeriksaan karena dinggap mengetahui kebijakan impor gula tersebut.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016. Sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Amir menilai, penetapan tersangka kepada kliennya tidak memenuhi 2 alat bukti yang cukup, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.

"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang/tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula, karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #sidang #praperadilan #lembong #minta #kejagung #periksa #menteri #menteri #perdagangan #yang #lain

KOMENTAR