Penjelasan Kejagung setelah Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi Rp271 Triliun Harvey Moeis
Aktris sinetron tersebut diketahui sampai di Kejagung sekira pukul 09.25 WIB dan selesai melakukan pemeriksaan pada pukul 14.15 WIB.
Setelah diperiksa, Sandra Dewi tak banyak memberikan komentar kepada awak media.
Ia hanya meminta doa dan mengingatkan awak media agar tidak memberikan informasi yang salah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi lantas menjelaskan alasan Kejagung memeriksa Sandra Dewi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan Sandra Dewi itu juga bertujuan untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.
Hal ini agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus korupsi timah ini.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM (Harvey Moeis) dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi seperti dilansir Wartakotalive.com.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tambahnya.
Sebagai informasi, suami Sandra Dewi yang terlibat dalam kasus korupsi timah dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.
Harvey Moeis Bakal Dimiskinkan?
Dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan ada peluang Harvey dimiskinkan karena perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan."
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelas Kuntadi, Senin (1/4/2024) lalu.
Di sisi lain, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Harvey Moeis tak cukup hanya dengan dimiskinkan, melainkan juga dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, peluang Sandra Dewi dan keluarga dimiskinkan sangat terbuka lebar.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya. Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya. Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," kata Kamaruddin, Minggu (31/3/2024).
Menurut Kamaruddin, Sandra Dewi kemungkinan besar mengetahui perbuatan sang suami, sehinga sang aktis dinilai berpeluang ikut terjerat kasus ini.
Mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto juga turut melihat potensi Harvey Moeis bakal dimiskinkan oleh Kejagung.
Dalam hal ini, Bambang berpendapat Harvey Moeis sudah seharusnya mendapat hukuman maksimal.
"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," ungkap Bambang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Terungkap, Maksud Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi Selama 5 Jam Terkait Korupsi Harvey Moeis
(Tribunnews.com/Rifqah/Jayanti Tri Utami) (Wartakotalive.com/Rusna Djanur Buana)
Tag: #penjelasan #kejagung #setelah #periksa #sandra #dewi #terkait #korupsi #rp271 #triliun #harvey #moeis