Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Praktisi Hukum Desak 2 Dekan UI Pembimbing Bahlil Disidang Etik
13:32
17 November 2024

Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Praktisi Hukum Desak 2 Dekan UI Pembimbing Bahlil Disidang Etik

Praktisi Hukum Deolipa Yumara meminta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) yang menjadi pembimbing studi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) diproses etik.

Hal ini disampaikan Deolipa menyusul adanya dugaan kongkalikong dosen pembimbing yang meloloskan Bahlil

Belakangan, UI menangguhkan yudisium hingga pemberian gelar itu.

Deolipa mengatakan penangguhan gelar doktor Bahlil menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan studi doktoral Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. 

 



Karena itu keduanya harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.


"Pak Bahlil ini dalam program doktoralnya ada co-promotor. Co-promotor ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UI. Co-promotornya, pembimbingnya langsung. Kemudian promotornya adalah Dekan FIA, Fakultas Ilmu Administrasi," kata Deolipa kepada media dikutip Minggu (17/11/2024).


"Dua-duanya ini memang harus diproses ini secara etik. Kalau memang ada pelanggaran atau diduga tidak benar dua-duanya harus diberhentikan," sambungnya.


Sebagai alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI, Deolipa memandang sangat penting bagi MWA melakukan proses etik terhadap kedua dekan itu.


Menurutnya, proses pendidikan Bahlil di UI sangat janggal karena bisa lulus dari program doktoral dengan predikat cumlaude dan dalam waktu singkat.


Ketidakwajaran ini membuat publik mengendus terdapat dugaan kolusi dalam pemberian gelar doktor Bahlil


"Jadi kita minta sekarang Dekan FEB ini dan dekan FIA ini mundur dari jabatannya karena ini sama halnya mempermalukan kredibilitas UI," ujar Deolipa.


Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI mundur.

Sebab, Direktur SKSG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memudahkan seseorang seperti Bahlil lulus dan meraih gelar doktor. 


"Ya tentunya Direktur SKSG sebagai (kepala) programnya harus mundur juga, harus mundur. Jangan ngeles," tegas Deolipa. 


Sebelumnya diberitakan, UI menyatakan Bahlil resmi lulus dan meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 lalu.

Untuk meraih gelar itu, Bahlil mengeklaim menulis disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Namun, lembaran program Bahlil ini menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar lantaran lulus program S3 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #gelar #doktor #bahlil #ditangguhkan #praktisi #hukum #desak #dekan #pembimbing #bahlil #disidang #etik

KOMENTAR