Tiba di Bareskrim, Yusril Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
11:16
15 Januari 2024

Tiba di Bareskrim, Yusril Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Yusril tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.20 WIB. Ia sebelumnya lebih dulu menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengaku sudah siap diperiksa sebagai saksi meringankan di kasus Firli Bahuri.

Adapun alasannya menjadi saksi ahli meringankan karena ia beranggapan bahwa penegakan hukum harus adil.

Jika penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, hingga mengumpulkan alat-alat bukti, maka orang dijadikan tersangka pun mempunyai hak yang sama.

"Saya sudah siap untuk hadir di sini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi ahli meringankan dalam kasus Pak Firli Bahuri," ungkap Yusril.

Sebelumnya, Yusril juga membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan Firli Bahuri. Dalam pemeriksaan ini, dia mengaku tak memiliki persiapan khusus.

"Insya Allah (hadir sebagai saksi). Rencananya (pukul 10.00 WIB)," ujar Yusril.

Untuk diketahui, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #tiba #bareskrim #yusril #diperiksa #jadi #saksi #meringankan #firli #bahuri

KOMENTAR