Profil Kuntadi, Jaksa yang Bongkar Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi di Tambang Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 
08:55
4 April 2024

Profil Kuntadi, Jaksa yang Bongkar Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi di Tambang Timah

- Kejaksaan Agung sedang menjadi sorotan karena berhasil mengungkap korupsi tambang timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya ialah suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.

Adapun terbongkarnya kasus korupsi di PT Timah Tbk atas hasil komando dari sosok Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.

Lantas, siapakah sosok Kuntadi ini? Berikut profilnya.

Profil Kuntadi

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Kuntadi menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Agustus 2022 lalu.

Sebelum menempati posisi tersebut, ia merupakan asisten umum Jaksa Agung.

Kuntadi telah malang melintang di berbagai posisi penting.

Pada 2017, ia menjabat sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Jakarta Utara.

Pada tahun yang sama, ia sempat berperan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kala itu, Kuntadi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana.

Ia ditunjuk untuk menggantikan Didik Istiyanta yang dipromosikan menjadi koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sementara itu, dalam susunan pengurus Persatuan Jaksa Indonesia, Kuntadi tercatat menjabat sebagai anggota di Bidang Monitoring dan Evaluasi (2019-2021).

Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi beberapa kali mengungkap kasus korupsi.

Dilansir BangkaPos.com, ia pernah menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).

Kemudian, ia berperan menangani kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023).

Di mana dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun diduga ada rekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018).

Pada periode itu, PT tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Sandra Dewi Akan Diperiksa

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi, Kamis (4/4/2024) hari ini.

Penjadwalan pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Kuntadi

"Iya, (Sandra Dewi) kami panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi, Kamis pagi.

Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/3/2024).

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Profil Kuntadi Jaksa yang Bongkar Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pertambangan Timah.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla)(BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #profil #kuntadi #jaksa #yang #bongkar #kasus #korupsi #suami #sandra #dewi #tambang #timah

KOMENTAR