

Ilustrasi pilkada serentak Dok. JawaPos


KPU DKI Persilakan Warga Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen, Syaratnya Kumpulkan 618 ribu KTP
- KPU DKI Jakarta mempersikakan bila ada masyarakat yang hendak mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta melalui jalur independen tanpa partai. Selama orang itu dapat memenuhi persyaratan, pendaftaran pasti ditetima.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, calon independen diperkenankan mendaftarkan dirinya asal bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2022. "Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, KPU jakarta memberikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk, silakan datang ke kantor KPU DKI," katanya kepada wartawan, Rabu (3/4). Sesuai aturan, Dody menjelaskan bahwa syarat utama bagi calon independen bisa maju di Pilkada Jakarta adalah bisa mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP dari 7,5 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu terakhir sebelum Pilkada ini atau "7,5 persen dari DPT terakhir itu kurang lebih 618.000 KTP dan pernyataan dukungan," jelasnya. Ia mengatakan, bagi warga yang hendak mendaftar sebagai calon independen, mereka sudah bisa menyerahkan syarat dukungan itu pada 5 Mei-19 Agustus 2024 mendatang. "Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya silakan dipenuhi," pungkas Dody.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #persilakan #warga #maju #pilkada #jakarta #jalur #independen #syaratnya #kumpulkan #ribu