Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
10:16
2 April 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum

- Anggota Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid menyindir Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Lutfi menggaungkan pernyataan Yusril bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum secara serius.

Pernyataan itu disampaikan Lutfi dihadapan Yusril yang menjadi pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran. Selain cacat hukum berdasarkan pendapat Yusril, kata Lutfi, terdapat penyelundupan hukum dalam putusan yang melenggangkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
  "Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media  mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Lutfi Yazid dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).  

  "Sebab itu sudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya," sambungnya.   Lutfi lantas meminta Yusril untuk menanggapi pernyatannnya itu. "Saya mohon tanggapan dari saudara," pinta Lutfi.   Mendengar pernyataan Lutfi, Yusril lantas mengklarifikasi pendapatnya yang dikutip Lutfi itu. Ia menekankan, pernyataan Lutfi yang mengutip pendapatnya tak logis.   "Saya ingin mengklarifikasi ucapan Lutfi. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," tegas Yusril.   Yusril mengamini bahwa putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres sangat problematik.   "Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ucap Yusril.   Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.   Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.   Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.    Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kubu #ganjar #mahfud #ungkit #pernyataan #yusril #yang #sebut #putusan #batas #usia #capres #cawapres #cacat #hukum

KOMENTAR