Kemendagri Tunjuk Sekda Roy Rizali jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor yang Putuskan Mundur usai Menang Praperadilan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Keputusan itu menindaklanjuti mundurnya Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalsel.
Sahbirin Noor alias Paman Birin memilih mundur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan, penunjukan Sekda Roy Rizali menjadi Plh Gubernur Kalsel, lantaran Wakil Gubernur Muhidin tidak bisa langsung menjadi Plt. Mengingat, Muhidin sedang cuti kampanye Pilkada 2024.
"Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas pada 24 November 2024 setelah selesai masa kampanye," kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (15/11).
Bima menekankan, Muhidin berhalangan sementara. Sehingga, Sekda yang bakal melaksanakan tugas pemerintahan untuk sementara waktu. "Sekda akan bertugas hingga wakil gubernur bertugas kembali," ucap Bima.
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo sebelumnya menyatakan, tidak ada alasan khusus terkait keputusan mundur kliennya itu dari jabatan Gubernur Kalsel. Ia mengklaim, Sahbirin Noor ingin fokus dengan keluarganya.
"Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja," ujar Soesilo dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Sahbirin Noor, pada Selasa (12/11). Hakim tunggal Afrizal Hady menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor bertentangan dengan hukum.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," urai Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal.
Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #kemendagri #tunjuk #sekda #rizali #jadi #gubernur #kalsel #gantikan #sahbirin #noor #yang #putuskan #mundur #usai #menang #praperadilan