Hindari Curanmor saat Rumah Ditinggal Mudik, Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Mabes Polri untuk JawaPos.com)
08:16
2 April 2024

Hindari Curanmor saat Rumah Ditinggal Mudik, Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Momen mudik selalu dimanfaatkan oleh warga untuk pulang ke kampung halaman. Di sisi lain, ada ancaman pencurian mengintai warga saat meninggalkan tempat tinggalnya dalam keadaan kosong.

Untuk itu, Polri membuka tempat penitipan kendaraan bagi warga yang hendak mudik. Penitipan dilakukan pada seluruh tingkatan Polri.

"Silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga, tentu akan dikoordinasikan dengan polsek, silakan seluruh masyarakat, termasuk Polres dan juga Polda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (2/4).

Polri tidak mengenakan biaya untuk penitipan kendaraan. Kuota yang disediakan sendiri akan disesuaikan dengan kapasitas lahan di kantor kepolisian. Kendaraan yang dititipkan juga harus memiliki surat-surat lengkap.

Trunoyudo menyampaikan, Polri juga akan mendirikan 5.784 pos pengamanan mudik. Ada 3 pos yang dibuat. Yakni pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

"3 Tipe ini yang membedakan adalah sifat daripada pelayanan yang diberikan. Namun sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, ketika fisik kurang baik, segera bisa menggunakan pos-pos tersebut termasuk rest area," imbuhnya.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan posko kesehatan untuk mengecek kondisi tubuh selama mudik. Sehingga resiko terjadinya kecelakaan bisa ditekan.

"Sehingga masyarakat bisa nyaman melanjutkan perjalanan sampai dengan tujuan selamat, dan kemudian kembalinya juga dengan nyaman maupun selamat," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #hindari #curanmor #saat #rumah #ditinggal #mudik #titipkan #kendaraan #kantor #polisi

KOMENTAR