Ahli Pidana Sebut Firli Bahuri Harus Dijemput Paksa, Boyamin Saiman: Kami Bahagia
Adapun ahli pidana yang dimaksud Boyamin yakni ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun yang dihadirkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Menurut Boyamin, meski Warasman dihadirkan pihak termohon namun dalam keteranganya justru banyak mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pihaknya salah satunya soal upaya jemput paksa.
"Kami gembira karena ahli banyak mendukung dalil dalil yang kami ajukan terutama terkait dengan upaya paksa," kata Boyamin saat ditemui usai menjalani proses persidangan.
Bahkan kata Boyamin dalam pernyataan saat proses sidang, ahli menyatakan bahwa penyidik wajib menerbitkan surat perintah membawa Firli Bahuri karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik setelah ditetapkan tersangka.
Hal ini lanjut Boyamin justru berseberangan dengan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro lantaran belum juga menerbitkan surat perintah membawa terhadap Firli Bahuri.
"Dikatakan (ahli pidana) wajib diterbitkan surat perintah membawa dan datangi ke tempatnya (Firli). Lah sementara dalam perkara yang kita ajukan permohonan itu kan tidak pernah penyidik menerbitkan surat perintah untuk membawa," jelasnya.
"Apalagi mendatangi rumahnya Pak Firli," sambungnga.
Sebab menurut Boyamin, justru penyidik selama ini telah menyalahi kewajibannya sendiri lantaran belum juga menerbitkan surat perintah membawa terhadap Firli.
Selain itu Boyamin juga menyoroti perihal berkas perkara yang hingga kini tak kunjung dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Padahal dijelaskan Boyamin seharusnya penyidik bisa menganggap bahwa Firli Bahuri telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan lantaran mangkir dari pemeriksaan polisi di panggilan kedua.
"Harusnya sudah dibawa ke Kejaksaan tapi sampai saat ini berkas belum dikembalikan. Jadi menurut ahli tadi tanda kutip tidak bener semua yang dilakukan penyidik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ahli Pidana dari Universitas Krisnadiwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan bahwa penyidik wajib menerbitkan surat perintah membawa jika seorang tersangka tidak mangkir dari panggilan kedua polisi saat proses penyidikan suatu perkara.
Adapun hal itu diungkapkan Warasman pada saat dicecar oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Warasman sendiri merupakan saksi ahli yang dihadirkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pada lanjutan sidang tersebut.
Saat itu Boyamin mencecar Warasman perihal pertanyaan apa yang harus dilakukan penyidik apabila seorang tersangka kembali mangkir dari panggilan kedua polisi meski pada panggilan pertama sempat memberikan alasan yang wajar untik tak hadir.
"Terus kemudian dia panggilan pertama tidak datang alasan wajar disitu tidak diterbitkan surat membawa karena alasan jelas, terus dipanggil kedua saksi atau tersangka tidak hadir apa yg harus dilakukan penyidik?," tanya Boyamin.
Menyikapi pertanyaan Boyamin, dijelaskan Warasman, bahwa penyidik seharusnya dapat langsung melakukan jemput paksa jika pada panggilan kedua seorang yang telah ditetapkan tersangka itu kembali tak memenuhi panggilan.
Pasalnya kata dia, hal itu perlu dilakukan agar proses penyidikan perkara yang ditangani dapat berjalan dengan lancar.
"Iya disini (penyidik) harus jemput bola, artinya terbitkan lagi surat panggilan, datangi ke tempat, langsung bawa," ucap Warasman Marbun di ruang sidang.
Merasa perlu penegasan dari Warasman, pada momen itu Boyamin pun kembali menekankan pertanyaanya kepada ahli tersebut.
Saat itu Boyamin hendak memastikan bahwa penyidik harus menertbikan surat perintah membawa serta mendatangi kediaman tersangka apabila kembali mangkir di panggilan kedua.
"Karena alasan panggilan pertama tidak datang dianggap wajar maka belum diterbitkan surat membawa, tapi kemudian ternyata di panggilan kedua itu saksi atau tersangka tidak hadir, berati yg dilakukan penyidik wajib mengajukan surat perintah membawa dan mendatangi tempat yang bersangkutan?," tanya Boyamin.
"Kalau hemat saya begitu, supaya penyidikannya itu berjalan dengan baik," saut Warasman.
Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.
Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.
"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.
Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
f. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Tag: #ahli #pidana #sebut #firli #bahuri #harus #dijemput #paksa #boyamin #saiman #kami #bahagia