67
Pengacara Hotman Paris Hutapea pada Jumat (26/1/2024) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves (antaranews.com)
12:40
1 April 2024
Cecar Ahli Kubu Anies-Muhaimin di MK, Hotman Paris: Harus Konsekuen Jangan Cuma Omon-omon
- Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mencecar ahli kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anthony Budiawan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Sebab, ahli tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang MK tersebut. Salah satunya, Hotman Paris yang menuntut Anthony Budiawan untuk menjawab pertanyaannya soal kaitan tuduhan Anthony bahwa Presiden Jokowi melakukan tindakan pidana korupsi dan pelanggaran undang-undang, dengan permintaan kubu Anies-Cak Imin agar Pilpres 2024 diulang. "Yang Mulia, maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," kata Hotman Paris yang tidak puas dengan jawaban Anthony. Hotman awalnya mengajukan pertanyaan, meskipun dirinya mengaku bingung dengan kepakaran ahli, apakah ahli hukum atau ahli ekonomi. Pasalnya, pendapat Anthony sudah melebihi ahli hukum. "Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang," ujar Hotman. "Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tanya Hotman. Dalam sesi jawaban, Anthony tidak menjawab pertanyaan Hotman Paris secara spesifik. Hotman pun menyampaikan protes kepada majelis hakim MK agar pernyataannya dijawab oleh Anthony selaku ahli. "Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?," tegas Hotman. Suhartoyo yang memimpin sidang tersebut, meminta Hotman tidak terlalu bersemangat. "Ya, tidak usah terlalu semangat, Bapak (ahli) mau jawab tidak?," ucap Suhartoyo. Anthony pun memilih tidak menjawab dan menyerahkan keputusannya kepada majelis hakim MK. Lalu, Suhartoyo menegaskan bahwa ahli tidak dipaksa untuk menjawab pernyataan para pihak di dalam sidang di MK. "Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," papar Suhartoyo. Hotman tidak puas dengan Suhartoyo dan tetap ngotot meminta ahli Anthony untuk menjawab pertanyaannya. "Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," tegas Hotman. "Iyaaaaa, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," timpal Suhartoyo. Sebagaimana diketahui, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini, Senin (1/4). Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain, yakni ekonom senior Faisal Basri; Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan; Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; Ekonom UI, Vid Adrison; dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Jogjakarta Yudi Prayudi. Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yakni, Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #cecar #ahli #kubu #anies #muhaimin #hotman #paris #harus #konsekuen #jangan #cuma #omon #omon