Menhub Ancam Sanksi Maskapai Nakal Jika Jual Tiket Lewati Tarif Batas Atas Selama Mudik Lebaran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Nurul Fitriana/JawaPos.com )
07:48
31 Maret 2024

Menhub Ancam Sanksi Maskapai Nakal Jika Jual Tiket Lewati Tarif Batas Atas Selama Mudik Lebaran

- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan seluruh operator penerbangan untuk tidak menerapkan tiket pesawat melewati tarif batas atas (TBA) selama mudik lebaran 2024.   Menhub tak segan akan memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang melanggar aturan tersebut.   "Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," kata Menhub dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/3).   Lebih lanjut, Menhub menyampaikan berbagai antisipasi serta upaya peningkatan layanan untuk menghadapi tingginya jumlah pemudik melalui angkutan udara pada masa angkutan lebaran 2024. Dari data pemesanan tiket pesawat, jumlah tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.   "Dengan data itu kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya," lanjutnya.   Menurut data PT Angkasa Pura Indonesia, rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran 2024 (3 April - 18 April 2024) naik 9 persen dibanding rata-rata penumpang pada hari biasa.   Di sisi lain, operator pesawat juga telah menambah jumlah penerbangan untuk mengakomodir tingginya jumlah pemudik. Di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, ekstra flight direncanakan sebanyak 1.539, yakni 82 penerbangan internasional dan 1.457 penerbangan domestik.   "Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk menambah ekstra flight disertai dengan peningkatan dari sisi pelayanan di bandara. Termasuk di wilayah Indonesia Timur, kami minta operator bisa menjangkau bandara-bandara kecil. Kami dari Kemenhub juga meningkatkan pelayanan di Bandara," pungkas Menhub.   Untuk diketahui,  terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.   Adapun pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.   Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.  

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #menhub #ancam #sanksi #maskapai #nakal #jika #jual #tiket #lewati #tarif #batas #atas #selama #mudik #lebaran

KOMENTAR