



Eks Hakim Agung Gazalba Dijerat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Ditaksir Capai Rp 15 Miliar
– KPK menyerahkan eks Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (28/3). Penyerahan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan berkas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini merupakan jerat hukum kedua bagi Gazalba setelah lolos dalam perkara suap. ”Tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersangka GS kepada tim jaksa,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.
Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp 9 miliar. Tim jaksa saat ini tengah menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor dalam rentang 14 hari ke depan.
KPK pada 30 November 2023 telah menahan kembali Gazalba terkait perkara gratifikasi dan TPPU. Gazalba diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Saat itu KPK menaksir uang gratifikasi mencapai total Rp 15 miliar. Ketika ditangkap untuk kali kedua, Gazalba baru bebas selama sepekan dalam perkara suap terkait putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (elo/c19/ttg)
Tag: #hakim #agung #gazalba #dijerat #kasus #gratifikasi #tppu #ditaksir #capai #miliar