Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Yaumal]
10:28
29 Maret 2024

Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.

Informasi itu juga disebut sudah masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Dewas KPK.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas KPK, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Ghufron juga mengaku belum bisa mengkonfirmasi terkait jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan.

"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update, karena memang belum ada," ujarnya.

Dia lantas menekankan kembali, KPK belum menerima informasi tersebut.

"Kami belum menerima, ya, apakah Dewas sudah menyampaikan, mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya beredar informasi, Dewas KPK menerima pengaduan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa TI disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi yang terkait pada kasus yang tengah diusut KPK.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #jaksa #dikabarkan #memeras #saksi #miliar #nurul #ghufron #kami #belum #terima #laporan

KOMENTAR