Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Keliru Kalau Dibilang Kewenangan MK Terbatas
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) 
19:43
28 Maret 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Keliru Kalau Dibilang Kewenangan MK Terbatas

- Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak dulu melakukan judicial activism, sehingga kewenangan hakim konstitusi disebut tidak dibatasi.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan jika kewenangan MK terbatas maka mereka hanya bisa menangani pengujian UU yang lahir tahun 2003 ke atas atau UU yang lahir ketika MK berdiri.

Tapi pada praktiknya MK meluaskan kewenangannya dan bisa menguji UU yang lahir sebelum MK dibentuk.

"Nah MK itu dari dulu melakukan apa yang disebut judical activism. MK itu melakukan judicial activism jadi MK itu tidak membatasi kewenangannya, MK itu didirikan tahun 2003 kalau anda ingat. Seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji UU yang lahir tahun 2003. Tapi kan MK meluaskan kewenangannya, menguji UU yang sebelum 2003," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Berangkat dari hal itu, Todung menegaskan bahwa MK tidak membatasi kewenangannya, termasuk pengujian sengketa hasil Pilpres yang menyoal kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini," katanya.

Sehingga, lanjut Todung, MK tidak menahan atau membatasi diri untuk menguji sengketa hasil termasuk dugaan kecurangan TSM tersebut.

"Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali," ungkap dia.

Sebelumnya, saat Tim Hukum Prabowo Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan soal gugatan 01 dan 03 salah kamar.

Mereka melihat dalil gugatan seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses dan kecurangan-kecurangan dalam pemilu tidak tepat dilayangkan ke MK, melainkan Bawaslu.

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.

Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK. MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hukum #ganjar #mahfud #keliru #kalau #dibilang #kewenangan #terbatas

KOMENTAR