Akademisi: Mahasiswa yang Baru Lulus harus Punya Sertifikasi Kompetensi Selain Ijazah dan Transkrip
Tak terkecuali di dunia konstruksi, di mana sertifikat kompetensi menjadi salah satu persyaratan bagi para profesionalnya.
Rektor Universitas Semarang, Dr Supari ST MT mengatakan, sertifikasi menjadi bagian penting yang harus dimiliki, mengingat kedepan persaingan kerja semakin ketat sehingga perlu ada pengakuan dari lembaga yang kompeten terhadap keahlian seseorang, dalam bentuk sertifikasi.
"Lulusan tidak hanya mengantongi ijazah, transkrip nilai, dan SKPI, tapi juga telah memiliki sertifikat kompetensi sehingga lebih mendukung daya saing, baik di level nasional maupun global," kata Supari saat penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi dan PT LSP Kompetensi Konstruksi (LSPKK) di Bekasi Jawa Barat, Senin (11/11/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor USM Dr Supari ST MT dengan Ketua Yayasan LSP Konstruksi Firman Pramudianto, dan disaksikan oleh segenap Pengurus Yayasan dan PT LSPKK.
Sertifikasi ini, kata dia dimaksudkan untuk menambah kompetensi, sehingga lulusan tidak hanya bertitel, tapi juga ada nilai plus yakni memiliki sertifikat kompetensi.
Ketua LSPKK Windoko, ST mengatakan, dibentuk oleh Ikatan Alumni Teknik Sipil (Ikateksi), LSPKK ingin memberi manfaat bagi para lulusan Teknik Sipil sehingga kompetensinya diakui melalui program sertifikasi.
"Dengan memiliki sertifikat kompetensi, maka seseorang diakui oleh lembaga resmi dan tersertifikasi. Kedepan, sertifikat kompetensi merupakan hal yang wajib dimiliki oleh tiap orang," katanya.
Ditambahkannya, sertifikasi merupakan bentuk assassment terhadap kompetensi atau keahlian yang dimiliki setiap orang.
"Kami memberikan sharing dan refresment, sehingga mereka yang ikut pelatihan akan mendapat ilmu atau wawasan baru," katanya.
Tag: #akademisi #mahasiswa #yang #baru #lulus #harus #punya #sertifikasi #kompetensi #selain #ijazah #transkrip