Kubu Aiman Witjaksono Klaim Kasus Aparat Tidak Netral Sudah Dihentikan
Pemohon Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
14:48
28 Maret 2024

Kubu Aiman Witjaksono Klaim Kasus Aparat Tidak Netral Sudah Dihentikan

- Kubu Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kasusnya di Polda Metro Jaya sudah dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pu  telah diterbitkan.   "Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," kata Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).   Finsensius mengatakan, SP3 diterbitkan kemarin. Oleh karena itu, Aiman kini dipastikan sudah bukan lagi terlapor dalam perkara tersebut.   "Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," jelasnya.   Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.   "Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor AW," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11).   Laporan ini terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan menurutnya, ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.  

  Enam laporan polisi kepada Aiman teregister dengan nomor  LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Jaringan Aktivis Muda Indonesia.   LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi,  LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Barisan Mahasiswa Jakarta, dan LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Garda Pemilu Damai.   Dari keenam laporan tersebut, Aiman disangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #kubu #aiman #witjaksono #klaim #kasus #aparat #tidak #netral #sudah #dihentikan

KOMENTAR