Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob:  Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal pemeriksaan  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023). 5 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus TPPO ferien job memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan aksinya. Berikut perannya. 
07:31
28 Maret 2024

Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang

Bareskrim Polri membeberkan peran lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok magang (ferienjob) di Jerman.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kelima tersangka tersebut berinisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39), dan A alias AE (37).

Djuhandhani mengungkapkan SS memiliki peran agar program magang ini dikemas layaknya seperti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Selain itu, tersangka SS juga berperan dalam mengiming-imingi bahwa program ferienjob ini adalah program unggulan.

SS, kata Djuhandhani, juga mengiming-imingi para mahasiswa bahwa program ferienjob ke Jerman tersebut dapat dikonversi menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.

Sebagai informasi, jika menilik bahwa satu semester, mahasiswa mengambil 24 SKS, maka bisa dikatakan yang bersangkutan hanya perlu mengambil program ferienjob dan kemungkinan dua mata kuliah yang memiliki masing-masing 2 SKS.

"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (28/3/2024).

Sementara, peran ER alias EW adalah menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB hingga memberikan garansi terkait pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus.

Adapun PT SHB adalah perusahaan yang merekrut para mahasiswa agar ikut program magang di Jerman.

"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," tutur Djuhandhani.

Lalu, A atau AE berperan untuk mempromosikan program magang ini ke seluruh universitas di Indonesia.

Djuhandhani mengungkapkan AE juga berperan untuk mengurus akomodasi bagi mahasiswa yang ikut program ferien job ini.

"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tuturnya.

Kemudian, ada tersangka AJ yang memiliki jabatan sebagai ketua pelaksana untuk menyeleksi mahasiswa yang bakal mengikuti program magang tersebut.

Di sisi lain, Djuhandhani mengungkapkan AJ turut berperan dalam upaya pembiaran ketika mahasiswa yang ikut magang bekerja tidak sesuai perjanjian.

Selain itu, AJ juga memiliki peran untuk memaksa agar para mahasiswa tetap bekerja di Jerman.

Bahkan, AJ juga memiliki peran untuk mengarahkan mahasiswa agar melakukan pinjaman dari koperasi atau universitas demi mengikuti ferien job tersebut.

Hal ini, kata Djuhandhani, turut dilakukan AJ bersama tersangka lain, MZ.

"Memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferien job, menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan Pasal 4, 11, 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Sebagai informasi, dalam kasus TPPO ini, ada sekitar 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dengan melibatkan 33 kampus.

Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan sebuah perusahaan yaitu PT SHB agar mengirim mahasiswa ke Jerman melalui modus program magang Kampus Merdeka.

Namun, kata Djuhandani, program tersebut tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Disisi lain, Kemnaker RI juga sudah menyebut bahwa PT SHPB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #peran #tersangka #kasus #tppo #magang #ferienjob #sosialisasi #hingga #minta #mahasiswa #pinjam #uang

KOMENTAR