Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Sindikat Besar: Ungkap Bandar dan Oknum Pejabat Jadi Beking Judi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, seharusnya aparat penegak hukum tak hanya fokus di yang ‘bekerja’ mempromosikan, namun juga yang memerintahkan.
"Saya minta pihak kepolisian tidak hanya mengurusi influencer yang mempromosikan judol seperti ini, tapi usut juga dong yang memberi ‘kerjaan’ tersebut kepada mereka. Kan mereka dibayar untuk promosiin judol, nah yang bayar ini siapa? Diusut juga coba sampai ke sana. Biar kita putus rantainya dari atas, bukan case per case," kata dia kepada wartawan Senin (11/11/2024).
Bendahara Umum Partai NasDem itu pun meminta pihak kepolisian membongkar sindikat judol ini hingga ke bandar dan oknum backing yang melindungi.
"Jadi pemberantasan judol ini jangan hanya di level bawahnya saja, tapi usut juga sampai ke bandar hingga oknum-oknum yang mem-backing. Karena di situ kunci penyelesaiannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap agar pihak penegak hukum bisa tegas dalam menindak pelaku-pelaku pengendali judol.
"Pokoknya saya minta polisi, Kejagung, bisa tegas menindak pelaku judol ini. Bahkan kalau ada pejabat yang terlibat, disikat sekalian aja, jangan ada tebang pilih. Ini agenda prioritas Presiden Prabowo," pungkas Sahroni.
Jadi Duta Anti Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan pihaknya menangguhkan penahanan Gunawan 'Sadbor', Tiktokers yang ditahan terkait kasus promosi judi online oleh Polres Sukabumi.
"Beberapa waktu yang lalu kita juga menangkap dan mendalami Influencer, mungkin ini juga menimbulkan protes, kenapa diamankan Gunawan Sadbor," kata Kapolri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
Dari kasus Gunawan ini, Polri mengembangkan kasus judi online.
Langkah ini, kata Listyo, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait perbedaan perlakuan atau penanganan terhadap influencer yang terlibat kasus judi online.
Sehingga Polri menjadikan Gunawan Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online.
"Sementara gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti judi online. Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," ujarnya.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas live TikTok Sadbor dan karyawannya.
Polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya gift yang diberikan oleh penyedia website judi online.
Sadbor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tag: #komisi #desak #polisi #bongkar #sindikat #besar #ungkap #bandar #oknum #pejabat #jadi #beking #judi