Gibran Buka Layanan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres', Hari Pertama Sudah Terima 20 Aduan di Istana
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres' mulai Senin (11/11/2024). | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan yang ia beri nama 'Lapor Mas Wapres.' Hari pertama dibuka, sudah ada 20 orang melapor. 
15:13
11 November 2024

Gibran Buka Layanan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres', Hari Pertama Sudah Terima 20 Aduan di Istana

- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang dibuka mulai hari ini, Senin (11/11/2024).

Layanan pengaduan tersebut Gibran beri nama 'Lapor Mas Wapres'.

Hari pertama dibuka, tercatat sudah ada 20 masyarakat yang melaporkan pengaduannya masing-masing melalui Lapor Mas Wapres.

Hal tersebut diungkap oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto.

"Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu," kata Pranggono dilansir Kompas.com, Senin (11/11/2024).

Menurut Pranggono, pengaduan yang dilaporkan masyarakat ini bermacam-macam jenisnya.

Ada yang melapor soal kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dan kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu."


"Ya (sengketa-sengketa), ada yang mengadukan beasiswa juga, macam-macam," terang Pranggono.

Selain yang melapor langsung ke Istana Wakil Presiden, layanan Lapor Mas Wapres ini juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Di hari pertama, sudah ada 1.000 aduan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Pranggono menjelaskan, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat, maka akan mengkategorikan aduan tersebut berdasarkan konteks permasalahannya terlebih dulu.

Pasalnya pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas.

Untuk itu, diperlukan untuk merunut permasalahan yang masuk terlebih dulu, kemudian dilihat kendala yang bermunculan.

Selanjutnya aduan itu akan dilanjutkan kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk menangani.

"Dan kami coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga di mana. Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap."

"Dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," jelas Pranggono.

Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani. 

Proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 08111 704 2207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden.

Jumlah Pengadu Maksimal 50 Orang Per Hari

Program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi oleh Gibran telah resmi dibuka untuk masyarakat umum pada Senin (11/11/2024).

Dengan adanya program ini, maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) atau menghubungi kontak WhatsApp resmi Setwapres.

Kendati demikian, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu. Adapun perhari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.

"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono saat ditemui awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara petugas harus beristirahat di pukul 12.00-13.00 WIB.

Sapto menjelaskan, dalam program ini setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Setwapres RI. 

"Nanti (pengadu) akan ditanya mengenai substansi pengaduan seperti apa dan nanti akan diproses secara lebih lanjut oleh kami. Iya, pengaduan apapun yang hadir di sini," kata dia.

Nantinya, aduan atau laporan yang diterima oleh Setwapres oleh masyarakat itu akan dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang substansinya sesuai dengan aduan.

Terhadap proses dari kurun waktu pengaduan, akan diterapkan selama 14 hari kerja.

"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," tandas dia.

Terkait dengan laporan tersebut, Wapres Gibran memberikan arahan agar aduan masyarakat yang masuk dalam program Lapor Mas Wapres untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.

"Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsen dengan aduan ini," kata Sapto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #gibran #buka #layanan #pengaduan #lapor #wapres #hari #pertama #sudah #terima #aduan #istana

KOMENTAR