Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah, Awalnya Tinggal di Rumah Kecil
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). 
21:49
26 Maret 2024

Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah, Awalnya Tinggal di Rumah Kecil

- Berikut profil Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).

Helana Lim ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi.

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Diduga dalam kasus ini Helena Lim berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.

"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik terlihat langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediamannya.

Saat itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta, salah satunya kediaman Helena Lim.

Usai menggeledah rumah Helena Lim, tim penyidik berhasil menyita uang Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapore.

Selain uang, barang elektronik dan sejumlah dokumen juga berhasil diamankan.

Direktur Penyidik JAM PidAsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kum­pulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu siapa sosok Helena Lim?

Profil Helena Lim

Dilansir dari tribunjatim.com, dalam perbincangannya dengan Boy William di akun YouTubenya, Helena Lim mengaku dirinya tidak terlahir dari keluarga kaya, dikutip dari idxchannel.com.

Ia bahkan seorang yatim.

Setelah ayahnya meninggal dunia, Helena Lim mengaku hanya ditinggali sebuah rumah kecil.

Ibunya pun harus banting tulang membiayai sekolahnya sampai lulus SMA.

Usai lulus SMA, Helena pun mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ia sempat bekerja sebagai pegawai bank, sekretaris, bahkan marketing.

Helena pun mengaku bahwa dulu dirinya kerap bermimpi untuk memiliki rumah dengan kolam renang, gym, ruang karaoke, dan salon.

Hingga akhirnya, berkat kerja kerasnya selama ini, mimpinya pun perlahan-lahan jadi kenyataan.

Seorang Pengusaha

Helena Lim merupakan seorang pengusaha.

Ia tercatat sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat yang merupakan produk minuman untuk diet.

Bukan cuma itu saja, Helena Lim juga menjalankan bisnis apotek hingga fashion.

Dengan berbagai bisnis dan pekerjaan yang dijalankannya, Helena Lim pun menjadi wanita kaya raya.

Dirinya pun dikenal dekat dengan sejumlah artis ternama seperti Yuni Shara, Iis Dahlia, hingga Mike Lewis.

Rumah Mewah

Sebagai wanita berduit, Helena Lim yang disebut memiliki empat orang anak ini memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas.

Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp 1 miliar, dan hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah.

Helena juga memberitahukan harga piring yang satuannya mencapai Rp 7 juta.

"Saya beli piring-piring aja semua sekitar Rp 100 juta lebih, hampir Rp 200 (juta)-an," kata Helena, dikutip dari tayangan Silet tahun 2019.

Tayangan tersebut bahkan pernah mendapat teguran karena dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah.

Helena diketahui juga berprofesi sebagai penyanyi. Pada tahun 2019, dia merilis single berjudul "Pasrah".

Terlepas dari kekayaan dan gaya hidup mewahnya, Helena juga tidak lupa untuk berbagi dengan sesama.

Salah satunya saat dia mengunjungi Ruang Harapan di RSCM untuk berbagi dengan anak-anak yang ada di sana.

Helena juga diketahui berprofesi sebagai penyanyi.

Pada tahun 2019, Helena merilis single berjudul Pasrah.

Hanya saja, tidak tahu lagi kabar tentang lagu tersebut.

Helena Lim diketahui mengelola akun media sosial sebagai konten kreator.

Saat ini, dia memiliki rumah megah bak istana dengan fasilitas super mewah.

Rumah seluas 1.000 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi tersebut memiliki gaya klasik.

Rumah tersebut bahkan dipenuhi dengan ornamen klasik dan berlian yang diimpor langsung dari Italia.

Rumah yang terletak di kawasan elite PIK Jakarta tersebut juga memiliki kolam renang yang dirancang khusus oleh arsitektur dunia, Da Vinci.

Selain memiliki rumah mewah, Helena Lim juga hobi mengoleksi barang-barang branded seperti tas dan jam tangan mahal.

Dia juga memiliki koleksi mobil mewah McLaren.

Ia juga tergabung dalam klub mobil mewah McLaren Club Indonesia. (Tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Elma Gloria Stevani)

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #profil #helena #crazy #rich #tersangka #kasus #korupsi #timah #awalnya #tinggal #rumah #kecil

KOMENTAR