Gibran Buka Aduan 'Lapor Mas Wapres' WA 081117042207, Jumlah Pengadu Maksimal 50 Orang Per Hari
Dengan adanya program ini maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) atau menghubungi kontak WhatsApp resmi Setwapres.
Kendati demikian, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu. Adapun perhari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.
"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono saat ditemui awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara petugas harus beristirahat di pukul 12.00-13.00 WIB.
Sapto menjelaskan, dalam program ini setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Setwapres RI.
"Nanti (pengadu) akan ditanya mengenai substansi pengaduan seperti apa dan nanti akan diproses secara lebih lanjut oleh kami. Iya, pengaduan apapun yang hadir di sini," kata dia.
Nantinya, aduan atau laporan yang diterima oleh Setwapres oleh masyarakat itu akan dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang substansinya sesuai dengan aduan.
Terhadap proses dari kurun waktu pengaduan, akan diterapkan selama 14 hari kerja.
"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," tandas dia.
Terkait dengan laporan tersebut, Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan agar aduan masyarakat yang masuk dalam program 'Lapor Mas Wapres' untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.
"Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsen dengan aduan ini," kata Sapto.
Sapto lantas membeberkan alur atau prosedur dari pengaduan di program Laporan Mas Wapres tersebut.
Kata Sapto, masyarakat yang mengadu harus mendatangi Kantor Setwapres atau bisa menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.
Setelahnya, laporan akan diproses oleh petugas Setwapres selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait dengan aduan tersebut.
"Tentu nanti kita proses di dalam ya, kita koordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui wa," kata Sapto.
Meski begitu, Sapto memastikan kalau aduan yang masuk tidak bisa secara otomatis dikirim ke kementerian atau instansi terkait.
Setwapres kata dia, akan menelaah atau mengecek terlebih dahulu persyaratan dari pengaduan.
"Apakah memang ini betul-betul aduan yang murni, nanti kita akan cek, tiba-tiba ini apakah sudah pernah diadukan ke instansi lain kemudian aduan ini memang betul-betul perlu ditangani lebih lanjut, karena kan masyarakat datang dengan aduan berbagai macam, dan oh ini aduan misalnya tidak jelas, kita harus cek ke instansi terkait," kata dia.
"Kalau memang ini harus diselesaikan ke instansi terkait ya kita akan sampaikan," tegasnya.
Dirinya hanya bisa memastikan kalau, setiap masyarakat yang mengadu bisa memantau langsung proses aduannya dalam website Setwapres atau melalui nomor WhatsApp yang sama dengan aduan.
"Memantaunya lewat WA. Dan ada website Setwapreslapor.go.id. Iya, nomor yang sama. Jadi gini, ini kan masih baru pertama kali jadi mungkin ini masih ada banyak kekurangan. Jadi ini arahan beliau beberapa hari setelah dilantik jadi kita mempersiapkan sebaik-baiknya," tandas Sapto.
Tag: #gibran #buka #aduan #lapor #wapres #081117042207 #jumlah #pengadu #maksimal #orang #hari