

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (FEDRIK TARAIGAN/ JAWA POS)


Orang Dekat Eks Wamenkumham Polisikan Helmut Hermawan, IPW Hormati Langkah Hukumnya
- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Pasalnya, Helmut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penipuan atau perbuatan curang oleh orang dekat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP. Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Sugeng terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. “Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak manapun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut,” kata Sugeng, Selasa (26/3). KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan. Yosi lantas megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut ke PN Jakarta Utara pada 7 Februari 2024. Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut disebut mengingkari perjanjian dengan Yosi terkait honorarium fee lawyer. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien. Dalam gugatan ini, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut yang bukan hanya perkara hukum tapi juga perkara hukum non litigasi. Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil. Menurut Sugeng, bila gugatan perdata dikabulkan dan ada pelaporan pidana yang dilayangkan diproses, maka bukan tidak mungkin hal ini dapat berpengaruh pada proses dugaan korupsi di KPK. Sugeng berpandangan, lembaga antikorupsi tengah menunggu seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Pasalnya, jika tidak hati-hati, KPK itu bisa saja digugat praperadilan. “KPK kan dalam posisi memproses dugaan korupsinya sementara ada proses lain di perdata, bisa saja proses di KPK menunggu agar ada kepastian karena berpotensi digugat praperadilan lagi,” tegas Sugeng. Sementara itu pengacara Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap kliennya. Sebab, Helmut masih menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan perdata Yosi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jika benar klien kami dilaporkan kembali, saya rasa itu sangan emosional sekali, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," pungkas Resmen.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #orang #dekat #wamenkumham #polisikan #helmut #hermawan #hormati #langkah #hukumnya