Pengusaha Underwear Hanan Supangkat Dicecar KPK Terkait Temuan Uang Belasan Miliar yang Diduga Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
Ilustrasi: Tim KPK saat akan melakukan penggeledahan (DITE SUHENDRA/JAWA POS)
11:40
26 Maret 2024

Pengusaha Underwear Hanan Supangkat Dicecar KPK Terkait Temuan Uang Belasan Miliar yang Diduga Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha underwear Hanan Supangkat, pada Senin (25/3) kemarin. Hanan dicecar tim penyidik KPK terkait temuan sejumlah uang yang didapatkan, usai menggeledah kediaman pribadinya di Jalan Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.   Hanan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).   "Hanan Supangkat (swasta), yang bersangkutan hadir. Kepada saksi, tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3).   Saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat, penyidik KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai yang diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah berupa pecahan tunai rupiah dan valas. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo   Selain itu, tim penyidik KPK mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.   "Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL," tegas Ali.   Pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat merupakan yang ketiga kali, setelah sebelum penyidik KPK memeriksa dirinya pada Jumat (1/3) dan Rabu (13/3). Lembaga antirasuah juga telah mencegah Hanan Supangkat ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.   Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.    Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.  

 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.   Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.          

Editor: Kuswandi

Tag:  #pengusaha #underwear #hanan #supangkat #dicecar #terkait #temuan #uang #belasan #miliar #yang #diduga #terkait #tppu #syahrul #yasin #limpo

KOMENTAR