MK Pertimbangkan Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024
GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)
07:16
26 Maret 2024

MK Pertimbangkan Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan, pihaknya mempertimbangkan hakim konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024, selama tidak ada yang menyatakan keberatan. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, hal ini akan jadi pembahasan para hakim MK.   "Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3).   Saldi memastikan, pihaknya bakal melihat setiap perkembangan untuk memutuskan apakah hakim konstitusi Arsul Sani dapat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024.  

  "Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada berapa hari kok," ungkap Saldi.   Di sisi lain, juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK memastikan hakim Arsul Sani tidak bisa menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat, Arsul Sani pernah menjadi politikus PPP sebelum duduk sebagai hakim konstitusi.   Menurutnya, MK telah membentuk tim panel dalam menyelesaikan gugatan sengketa Pileg 2024. Masing-masing, panel, berisikan tiga hakim konstitusi.   "Sebagaimana sudah dijelaskan Ketua MK bahwa tiga ketua panel PHPU pileg adalah Ketua MK, Wakil Ketua dan Prof Arief. Hakim anggota terbagi dalam tiga panel tersebut. Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," ucap Enny dikonfirmasi, Senin (25/3).  

  Ia memastikan, selain gugatan sengketa Pileg yang dilayangkan PPP, Arsul Sani tetap bisa menyidangkan. Mengingat, panel hakim Pileg terbagi tiga yang berisikan tiga hakim konstitusi.    Hal tersebut, penting agar MK bisa menyelesaikan seluruh sengketa Pileg 2024. Mengingat, perkara sengketa Pileg yang didaftarkan ke MK jumlahnya ratusan.    Namun, untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut menangani perkara itu.   "Selain PPP beliau menjalankan fungsi sebagaimana lazimnya. Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu, untuk Pilpres bisa gunakan hak ingkarnya," pungkasnya.  

  Sebagaimana diketahui, MK mencatat sebanyak 277 perkara telah didaftarkan sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Perkara yang didaftarkan itu dengan rincian, dua gugatan hasil Pilpres 2024, 263 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.   Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).   Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pertimbangkan #arsul #sani #tetap #bisa #tangani #sidang #sengketa #pilpres #2024

KOMENTAR