Kubu Anies dan Ganjar Gugat MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Tak Ada Landasan Hukumnya
Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
16:16
24 Maret 2024

Kubu Anies dan Ganjar Gugat MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Tak Ada Landasan Hukumnya

  - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai aneh dengan permintaan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pilpres 2024 diulang, tanpa diikuti oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka.   Menurut Yusril, permintaan tersebut membawa konsekuensi tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran.    "Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).   Yusril juga menjelaskan, UU Pemilu hanya mengenal pemilu ulang secara parsial atau pemungutan suara ulang. Menurutnya, jika kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga minta MK mendiskualifikasi Gibran, maka proses Pilpres 2024 akan diulang dari tahapan pendaftaran lagi.   "UU Pemilu kita, UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ucap Yusril.   Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, ada konsekuensi hukum jika Pilpres 2024 diulang secara menyeluruh. Karena belum tentu Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir, pada 20 Oktober 2024.   "Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," pungkas Yusril.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #kubu #anies #ganjar #gugat #minta #pilpres #2024 #diulang #yusril #landasan #hukumnya

KOMENTAR