Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Golkar Tunggu Hasil Konversi Suara Pileg
Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat ditemui 
23:41
21 Maret 2024

Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Golkar Tunggu Hasil Konversi Suara Pileg

- Perebutan kursi Ketua DPR periode 2024-2029 terus bergulir pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pileg 2024.

Dua partai teratas yakni PDIP dan Golkar sama sama berpeluang menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR.

PDIP mendapatkan 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau 16,72 persen.

Sementara Partai Golkar menjadi partai dengan suara terbanyak kedua dengan 23.208.654 suara atau 15,29 persen.

Terkait Kursi Ketua DPR, Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil konversi suara yang akan dilakukan KPU.

"Pertama soal hasil perolehan Pemilu legislatif, konversi daei suara ke kursinya akan kita tunggu besok hari Sabtu. KPU RI akan membuat, menggelar pleno lagi, mengundang seluruh perwakilan Parpol untuk mengumumkan hasil konversi suara ke kursi (parlemen)," katanya di DPP Golkar, Jakarta, Kamis, (21/3/2024).

Pihaknya kata Doli akan menghormati apapun hasil konversi suara ke kursi DPR nantinya.

Pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku dalam penentuan kursi Ketua DPR.

"Jadi sebetulnya kita akan lihat besok hasilnya seperti apa. Nah tentu apapun hasilnya nanti, kita akan menghormati dan itu kita sesuaikan dengan aturan peraturan perundangan yang berlaku saja," katanya.

Terkait kemungkinan Golkar mendapat kursi Ketua DPR meskipun berada diurutan nomor dua kursi terbanyak DPR seperti yang terjadi pada 2014 silam, pihaknya kata Doli menunggu pembicaraan lebih lanjut antara Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dengan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, dan Ketum Parpol koalisi.

"Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan pilpres," katanya.

Sebelumnya Ketua DPR dijabat oleh kader partai bukan pemenang Pemilu sempat terjadi pada 2014. Saat itu DPR merevisi Undang-Undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014.

Akibat dari revisi itu Ketua DPR yang harusnya ditentukan melalui sistem proporsional diubah menjadi sistem paket. PDIP sebagai pemenang Pemilu harus merekatkan kursi Ketua DPR diambil oleh Golkar.

Aturan tersebut kemudian direvisi lagi pada 2019. Kursi Ketua DPR diberikan kepada Partai pemenang Pemilu yakni PDIP.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #soal #perebutan #kursi #ketua #golkar #tunggu #hasil #konversi #suara #pileg

KOMENTAR