Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Uang Tunai Rp 73 Miliar dari Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
19:56
7 November 2024

Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Uang Tunai Rp 73 Miliar dari Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi

Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu barang buktinya adalah uang tunai senilai Rp 73,7 miliar.

"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957. Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11).

Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.

"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.

Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #polda #metro #jaya #sita #barang #bukti #uang #tunai #miliar #dari #kasus #judi #online #pegawai #kementerian #komdigi

KOMENTAR