

Wakil Ketua MPR RIFadel Muhammad saat mengunjungi Universitas Brawijaya Malang


Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
- Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadel Muhammad sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (19/3) kemarin. "Jadi untuk Pak Fadel Muhammad disampaikan memang tidak bisa hadir dan mengonfirmasi yang bersangkutan," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/3). Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci apa yang akan didalami kepada Fadel Muhammad. Terlebih, Fadel belum menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. "Mengenai substansi materi proses penyidikan yang sedang berjalan tentu kan karena ini belum selesai proses penyidikannya ya," ucap Ali. Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, pihaknya akan terus menelusuri perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APD di Kemenkes. Terlebih, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 624 miliar. "Oleh karena itu, saksi-saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan ini ya seputar itu," tegas Ali. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji. Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat. KPK menyebut, nilai anggaran proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD. Disinyalir KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, namun belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #wakil #ketua #fadel #muhammad #mangkir #dari #panggilan #pemeriksaan