Kejagung Dalami Peran Eks Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim pemutus vonis bebas Ronald Tannur kemarin (6/11). Korps Adhyaksa bermaksud mendalami peran-peran setiap tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pejabat pengadilan berinisial R.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ZR dan ketiga hakim menjalani pemeriksaan lanjutan. Jadi, pemeriksaan dari Selasa (5/11) dilanjutkan kemarin. ’’Belum ada agenda konfrontasi, lanjutan sebelumnya,’’ ujarnya.
Penyidik akan mendalami sejumlah hal. Selain peran masing-masing, dilakukan pendalaman terkait pejabat PN Surabaya berinisial R. ’’Didalami itu nanti juga,’’ ujarnya, menjawab kemungkinan R mendapatkan fee dalam pemilihan majelis hakim.
Penyidik juga memastikan soal kebenaran Lisa Rahmat meminta dikenalkan ke R dengan maksud memilih majelis hakim. Yang akhirnya terpilihlah tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. ’’Kan dalam penjelasan sebelumnya dipastikan tiga hakim ini pilihan LR,’’ jelasnya.
Meski begitu, Harli belum bisa mengungkapkan siapa sebenarnya R. Apakah R seorang hakim atau bukan. Meski, inisial R mengerucut pada mantan ketua PN Surabaya yang telah pindah dinas. ’’Nanti kita update untuk pemeriksaan terhadap R,’’ ujarnya.
Penyidik juga mendalami kasus pemufakatan jahat. Dalam kasus tersebut, pendalaman dilakukan terkait hakim kasasi yang sempat berkomunikasi dengan ZR. ’’Kami fokus dua perkara. Ada perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi. Ada perkara dugaan tindak pidana permufakatan,’’ urainya.
Bagaimana dengan hasil pemeriksaan terhadap Edward Tannur, ayah Ronald, di Kejati Jawa Timur? Dia menjawab, penyidik mendalami sejauh apa saksi mengetahui dan melihat peristiwa pidana tersebut.
Yang pasti, selain saksi Edward, tersangka Meirizka Widjaja, dan terpidana Ronald, penyidik memeriksa adik Ronald Tannur berinisial CT. ’’Pemeriksaan CT di Kejati Jatim,’’ urainya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami asal muasal uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah ZR.
Namun, ZR mengaku banyak lupa terkait perkara apa saja ihwal uang tersebut. Tidak semua perkara mampu dijelaskan olehnya. ’’Penyidik tentunya tidak bisa memaksa karena nantinya ZR yang punya beban membuktikan asal muasal uang itu juga,’’ jelasnya. (idr/c7/bay)
Tag: #kejagung #dalami #peran #pejabat #surabaya #kasus #ronald #tannur