Usai Sita Uang Rp15 Miliar, KPK Cekal Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Hanan Supangkat bersama tim. (Instagram)
15:24
19 Maret 2024

Usai Sita Uang Rp15 Miliar, KPK Cekal Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencekalan terhadap bos perusahaan celana dalam merek Rider, Hanan Supangkat ke luar negeri. Pencekalan terhadap Hanan Supangkat telah diajukan oleh KPK kepada pihak imigrasi. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Hanan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan itu terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL. Cegah ini diajukan masih untuk enam bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Hanan dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya. Mengingat Hanan  memiliki informasi penting dalam kasus pencucian uang SYL.

"Dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.

KPK Sita Rp15 M di Rumah Bos Underwear

Selain mencegah Hanan, penyidik juga sebelumnya menggeledah rumahnya yang berada di Jakarta Barat pada 6 Maret 2024. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp15 miliar.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Rumah Hanan Supangkat yang digeledah Penyidik KPK, Rabu (6/3/2024) terkait kasus korupsi di Kementan. [Suara.com/Faqih]Rumah Hanan Supangkat yang digeledah Penyidik KPK, Rabu (6/3/2024) terkait kasus korupsi di Kementan. [Suara.com/Faqih]

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan, SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #usai #sita #uang #rp15 #miliar #cekal #celana #dalam #rider #hanan #supangkat #luar #negeri

KOMENTAR