Keterlibatan Pihak Internal Jadi Beking Judi Online Bikin Gerah Menkomdigi Meutya Hafid, Tim Kerja Khusus Disiapkan
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
17:32
6 November 2024

Keterlibatan Pihak Internal Jadi Beking Judi Online Bikin Gerah Menkomdigi Meutya Hafid, Tim Kerja Khusus Disiapkan

  - Desas-desus di masyarakat yang beredar selama ini mengenai masalah judi online yang tak bisa ditangani oleh pemerintah karena adanya keterlibatan orang dalam mulai terbukti kebenarannya. Belasan pihak internal dalam hal ini pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau sebelumnya Kominfo ditangkap karena terbukti jadi beking situs judi online.  

  Hal tersebut membuat Menkomdigi Meutya Hafid yang baru menjabat gerah. Bahkan kasus tersebut dibongkar hanya kurang dari sebulan setelah Meutya Hafid diumumkan duduk di kursi menteri era Presiden Prabowo Subianto yang dilantik akhir Oktober lalu.   Meutya Hafidmenegaskan penanganan konten judi online menjadi salah satu program jangka pendek kementerian. Menurutnya hal itu menjadi fokus pemerintah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.   “Fokus pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan judi online,” tandasnya saat memaparkan 12 Program Kerja Jangka Pendek Kementerian Komdigi dalam Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11) kemarin.   Meutya Hafid menambahkan, untuk optimalisasi pemblokiran konten negatif, Kementerian Komdigi akan membentuk Tim Kerja Penanganan Judi Online bersama ekosistem penyelenggara sistem elektronik dan media.   “Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja, lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit sumberdaya manusia juga tengah kita lakukan. Termasuk pembentukan kanal publik, kegiatan literasi, edukasi, kampanye dan sebagainya,” jelasnya.   Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap, praktik judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikendalikan oleh 3 tokoh utama. Ketiganya adalah AK, AJ, dan A.   Secara keseluruhan, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Namun, pengendali utama hanya 3 orang. "Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).   Dari seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Salah seperti operator atau admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online. "Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan lihat atau daftar web judi online," jelasnya.   Situs yang telah didata akan dilaporkan para operator ke AJ. Nantinya diseleksi situs yang akan diblokir dan dilindungi. Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan kepada AK. "Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Wira.   Situs yang telah disaring akan diserahkan datanya kepada R yang bertugas untuk memblokir. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.   Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.  (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #keterlibatan #pihak #internal #jadi #beking #judi #online #bikin #gerah #menkomdigi #meutya #hafid #kerja #khusus #disiapkan

KOMENTAR