Kapan Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota? Heru Budi Jawab Begini
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)
21:28
18 Maret 2024

Kapan Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota? Heru Budi Jawab Begini

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membeberkan tahapan sebelum Jakarta melepas status ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur. Saat ini, pemindahan status itu masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Karena masih menunggu pembahasan RUU, maka Jakarta masih berstatus ibu kota meski Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan tahun lalu.

"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan," ujar Heru di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Meski demikian, pengesahan RUU DKJ tak langsung membuat status ibu kota otomatis pindah. Heru menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih harus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Pak presiden harus keluarkan perpres, barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Heru tak mau komentar banyak soal penyusunan RUU DKJ yang tengah berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya pembahasan regulasi itu kepada DPR RI.

"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," katanya.

Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Setidaknya ada dua hal kekhususan Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota negara.

Hal itu diungkap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dan Pemerintah RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, jika kekhususan Jakarta ini sudah tercantum dalam UU Pemerintah Daerah. Namun dalam RUU DKJ kekhususan itu ditambahkan.

"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar

Ia menyampaikan, jika kekhususan dalam bidang pemerintahan setidaknya mencangkup 15 hal, yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

"Apa kekhususannya? nah di pasal-pasal turunannya ini ada. Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200 misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum," ungkapnya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kapan #jakarta #kehilangan #status #kota #heru #budi #jawab #begini

KOMENTAR