Sudah Kenal Lama Pengacara Lisa Rahman, Ibu Ronald Tannur Diduga Bersekongkol Suap Hakim PN Surabaya untuk Bebaskan Anaknya
– Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW diduga sudah mengenal dekat Pengacara Lisa Rahman. Meirizka diduga bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, perkenalan keduanya terjadi karena anak mereka pernah satu sekolah. Meirizka pun meminta Lisa untuk menjadi pengacara anaknya. "Jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Pada 5 Oktober 2023, Lisa dan Meirizka bertemu di salah satu kafe di Surabaya. Pertemuan berlanjut di kantor Lisa sehari kemudian.
"LR bersepakat dengan MB untuk pengurusan biaya (vonis bebas) Ronald Tannur. Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti di kemudian hari," jelas Qohar.
"Dalam setiap permintaan dana oleh LR, LR selalu minta persetujuan MW. Serta LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk majelis hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapakan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas. MW diduga menghubungi Lisa Rahman untuk membantu proses suap kepada hakim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana. Yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi, menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (4/11).
Qohar menjelaskan, tersangka MW diduga aktif berkomunikasi dengan pengacara Lisa. Keduanya diduga saling kenal dan sudah berteman baik.
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersagkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur," jelasnya.
Tag: #sudah #kenal #lama #pengacara #lisa #rahman #ronald #tannur #diduga #bersekongkol #suap #hakim #surabaya #untuk #bebaskan #anaknya