PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya
Ilustrasi PNS. Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi. 
15:13
14 Maret 2024

PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang berisi terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari laman Kemenkeu, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Adapun tujuan pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian negara para ASN.

Sementara terkait rinciannya, THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN.

Di sisi lain, THR wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (10) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Sementara untuk gaji ke-13 paling cepat harus dibayarkan pada Juni 2024.

Namun, jika belum dibayarkan, maka dapat dilakukan setelah Juni 2024.

Aturan tersebut tertuang Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Untuk selengkapnya berikut total jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN berdasarkan status, jabatan, dan tingkatan pendidikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
b. Wakil Ketua/Wwakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
d. Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai atau Non Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 4.456.200
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 4.971.750
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 5.967.150
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 6.964.650
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #soal #aturan #gaji #sudah #diteken #jokowi #besarannya

KOMENTAR