Polemik Jet Pribadi Kaesang Disebut KPK Bukan Gratifikasi, PDIP Sebut Hukum Harusnya Tidak Tebang Pilih
Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan keterangan terkait kelahiran putrinya di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
15:48
3 November 2024

Polemik Jet Pribadi Kaesang Disebut KPK Bukan Gratifikasi, PDIP Sebut Hukum Harusnya Tidak Tebang Pilih

  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik keras terhadap pihak-pihak yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang dinyatakan bukan gratifikasi. Ia menegaskan, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi.   Ia mengingatkan, terhadap pihak-pihak tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi.   “Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto di QBIG, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (3/11).  

  Hasto menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga, meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat. Ia menyebut, persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.   “Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” tegas Hasto.   Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) itu untuk digunakan rakyat. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi, apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.   “Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” ujar Hasto.   Lebih lanjut, Hasto menuturkan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.   “Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.   Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa laporan terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.   Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.   “Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).    Ghufron menekankan, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.   "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," pungkas Ghufron. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #polemik #pribadi #kaesang #disebut #bukan #gratifikasi #pdip #sebut #hukum #harusnya #tidak #tebang #pilih

KOMENTAR