Bongkar Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Telusuri Aset Milik Pegawai Kementerian Komdigi
- Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus judi online (judol) yang menjerat pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam perkara ini, penyidik juga akan menelusuri aset para tersangka yang diduga didapat dari melindungi situs judi online.
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11).
Penyidik akan melakukan penyitaan aset jika terbukti didapat dari hasil kejahatan. Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
“Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” jelas Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
Tag: #bongkar #kasus #judi #online #polda #metro #jaya #telusuri #aset #milik #pegawai #kementerian #komdigi