Update Kasus Guru Supriyani: Kades Bongkar soal Uang Damai Rp50 Juta, Sebut Akal-akalan Oknum Polisi
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dan Guru Supriyani. - Kepala Desa (Kades) Wonua Raya Kecamatan Baito Konawe Selatan bongkar soal uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani. 
16:52
2 November 2024

Update Kasus Guru Supriyani: Kades Bongkar soal Uang Damai Rp50 Juta, Sebut Akal-akalan Oknum Polisi

Penyataan Kepala Desa (Kades) Wonua Raya Kecamatan Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rokiman soal kasus guru honorer di SD Baito yakni Supriyani menjadi sorotan publik.

Di mana, dia mengungkapkan bahwa ada permintaan uang damai Rp50 juta kepada Supriyani yang dilakukan oleh Polsek Baito.

Namun, sang guru honorer selama 16 tahun itu tak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Dia pun membeberkan asal-usul uang puluhan juta yang diminta kepada Supriyani agar berdamai dengan Aipda WH tersebut.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria menggunakan seragam dinas berwarna putih, yakni Rokiman.

Dalam video itu, Rokiman menyebutkan bahwa uang damai Rp50 juta tersebut awalnya disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun, tak lama setelah video beredar, ada video kedua lagi dari Rokiman yang menyatakan bahwa permintaan Rp50 juta itu keluar dari mulutnya sendiri saat proses mediasi atau atas inisiatif pribadi dari Pemerintah Desa.

Dua pernyataan berbeda dari Rokiman tersebut lantas menjadi sorotan publik.


Atas pernyataan kades tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksa Rokiman, pada Kamis (31/10/2024).

Dia dimintai keterangan terkait pernyataannya di dua video berbeda tersebut.

Rokiman pun jujur membeberkan bahwa di video kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.

Dia mengaku, video kedua yang menyatakan uang damai diminta atas inisiatif sendiri itu dibuat atas arahan dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Lalu, tak lama setelah itu, Kapolsek Baito datang meminta bantuan kepada Rokiman.

Dari situlah, kata Rokiman, dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk membuat video dengan keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.

"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.

"Pak kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi."

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," tambah Rokiman.

Setelah berkata jujur soal uang damai Rp50 juta itu, Rokiman merasa sangat lega.

"Awalnya mungkin saya ini, tapi saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Rokiman.

Sebelumnya, kasus hukum yang dialami oleh Supriyani berawal dari laporan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa.

Di mana, siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

Atas hal tersebut, Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi, meski dia tidak melakukannya.

Namun, pada akhirnya, penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Susno Duadji Duga Ada Rekayasa

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji disebutkan akan menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.

Nantinya, Susno akan hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang akan dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di PN Andoolo mendatang.

Tidak sendiri, Susno juga bersama pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Mereka bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari TribunewsSultra.com.

Susno merasa prihatin atas kasus yang menimpa guru Supriyani tersebut.

Dia pun mengendus adanya "bau" rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Jujur di Propam, Seret Nama Kapolsek Baito, Lega Bongkar soal Uang Damai Supriyani 50 Juta

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Editor: Endra Kurniawan

Tag:  #update #kasus #guru #supriyani #kades #bongkar #soal #uang #damai #rp50 #juta #sebut #akal #akalan #oknum #polisi

KOMENTAR