DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu RI Usai Lantik Anggota Diduga Terafiliasi OPM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 
07:17
13 Januari 2024

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu RI Usai Lantik Anggota Diduga Terafiliasi OPM

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Perkara ini diadukan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Sementara pihak Teradu adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III).

Pihak Pengadu menilai Ketua Bawaslu dan Anggotanya melanggar KEPP karena melantik Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028.

Hal ini karena Guripa diduga terindikasi bergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Selain itu Guripa juga disebut tak memenuhi syarat usia saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu. Guripa baru berusia 29 tahun 9 bulan saat mendaftar.

Hal ini tak sesuai dengan Pasal 117 ayat 1 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, di mana batas usia minimum adalah 30 tahun.

Jawaban Para Teradu

Dalam persidangan, Guripa membantah dirinya merupakan simpatisan OPM, sebagaimana yang dituduhkan.

"Bohong, semua itu fitnah, saya tidak pernah bergabung dengan pihak (organisasi terlarang) mana pun. Saya adalah seorang warga negara Indonesia, ber-KTP Indonesia, dan cinta dengan Indonesia," kata Guripa di ruang sidang.

Ia mengatakan jika DKPP mencopot dirinya sebagai anggota Bawaslu, masyarakat di wilayahnya bisa ricuh lantaran mereka telah mengetahui dirinya adalah anggota Bawaslu.

"Seketika hari ini diputuskan (saya dicopot) Kabupaten Puncak akan kemana, karena masyarakat saya sudah tahu saya ini komisioner Bawaslu," kata dia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku Teradu I, mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian atas dugaan keterlibatan Guripa dalam organisasi terlarang.

Kepolisian menjawab dengan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 yang menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," kata Bagja.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Dok. DKPP)

Sementara soal batas usia, Bagja membenarkan Guripa tak memenuhi syarat tersebut.

Atas dasar itu, Bawaslu RI turut melaporkan Guripa ke DKPP karena tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu.

"Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan nomor 014/03-9/SET-02/I/2024," ungkap Bagja.

Jawaban Pengadu

Adapun pihak Pengadu, Miren Kalabetme mengaku heran dengan jawaban Guripa karena bernada ancaman.

Dalam persidangan, Miren turut mempertanyakan mengapa Guripa menghapus foto-foto yang terkait kelompok separatis dalam akun Facebook-nya.

"Kok saudara bisa-bisanya mengeluarkan nada ancaman jika dia dicopot akan terjadi sesuatu di Kabupaten Puncak?" kata Miren.

"Aneh jika Guripa benar, kenapa dia takut dengan hapus fotonya di Facebook," lanjutnya.

Miren pun berharap DKPP dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Tentunya kami harapkan DKPP RI dapat memutuskan seadil-adilnya", ungkap dia.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis.

Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #dkpp #gelar #sidang #dugaan #pelanggaran #etik #bawaslu #usai #lantik #anggota #diduga #terafiliasi

KOMENTAR