BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi 
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan proses telaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 
19:17
1 November 2024

BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan ihwal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Joko Widodo selaku Presiden RI, Kaesang Pangarep, adalah bukan gratifikasi.

Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis tersebut, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah dewasa. 

Dengan demikian, tindak-tanduknya tidak terkait lagi dengan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK

Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. 


Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.

Kata Ghufron, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK

Sebelumnya, pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien. 

Demikian juga saat guru swasta menerima dari wali murid.

"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," kata Ghufron. 

Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Dia mengaku berinisiatif datang ke KPK untuk mengklarifikasi soal polemik perjalanannya ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gudono memakai jet pribadi.

Kaesang menyatakan bukan seorang penyelenggara dan pejabat negara. 

Dikatakan Kaesang, jet pribadi yang digunakannya milik temannya.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata dia.

Kaesang meminta awak media untuk bertanya langsung kepada KPK dan kuasa hukumnya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. 

"Saya kira itu saja, saya lanjut izin kerja dulu ya," tuturnya.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #breaking #news #penggunaan #pribadi #kaesang #bukan #gratifikasi

KOMENTAR