Tom Lembong Tunjuk Ari Yusuf Amir, Eks Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Jadi Pengacaranya
Kolase foto Tom Lembong dan Ari Yusuf Amir - Tom Lembong menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. 
11:57
1 November 2024

Tom Lembong Tunjuk Ari Yusuf Amir, Eks Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Jadi Pengacaranya

Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Ari sendiri.

Ari mengatakan tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum bagi Tom Lembong ke depan.

“Kami sudah dapat kuasa, tapi kami lagi koordinasi dulu ya,” ucap Ari kepada Kompas TV, Kamis (31/10/2024).

“Saat ini, tim pembela Pak Tom lagi rapat koordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum buat Pak Tom,” ujarnya.

Ari pun memastikan dia menjadi pengacara yang profesional saat mendampingi Tom Lembong nanti.

Jadi, bukan semata-mata karena ada kaitan dengan politik.

Siapa Ari Yusuf Amir?

Ari Yusuf Amin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional dalam Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024 lalu, yang mendukung pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.


Dia merupakan pengacara senior Indonesia yang telah menangani berbagai macam kasus nasional.

Bahkan, ia tercatat pernah menangani sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi RI.

Selain itu, Ari juga pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, mantan KSAD Jenderal (Purn.) Ryamizard Ryacudu, dan Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.00 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.

Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.

Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Sampai saat ini, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman mengenai jumlah pasti kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus impor gula tersebut.

Bahkan, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas TV)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #lembong #tunjuk #yusuf #amir #ketua #hukum #anies #imin #jadi #pengacaranya

KOMENTAR