Kronologi Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya: Berawal dari Tamu yang Tak Diperbolehkan Masuk
Ilustrasi Kronologi Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya: Berawal dari Tamu yang Tak Diperbolehkan Masuk (Image by Freepik)
16:28
8 Maret 2024

Kronologi Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya: Berawal dari Tamu yang Tak Diperbolehkan Masuk

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, telah menetapkan SNF (26) sebagai tersangka usai membunuh bocah berinisial AAMS (5). Tersangka tak lain merupakan ibu kandung korban.

“Penyidik melakukan gelar perkara pada hari Jumat sekira pukul 10.00 WIB, menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Firdaus saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kasus ibu bunuh anak itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Alasannya, saat itu dia mendengar bisikan gaib.

“Pada saat itu keterangan pelaku dia mendengar suara ngaji, kita perkiraan jam 4 subuh anak itu dibunuh,” jelasnya.

Tersangka menghujani korban dengan tusukan pisau dapur sebanyak 20 kali. 18 luka tusuk ditemukan di dada sebelah kiri korban, 1 di antaranya berada di lengan, dan 1 lainnya di punggung korban.

Selain menetapkan ibu korban sebagai tersangka, Polisi juga mengamankan alat bukti berupa Akta Kelahiran korban, Pisau dapur yang masih bernoda darah, Baju dan Celana warna biru, serta sprei yang berlumuran darah.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati menjelaskan, kasus pembunuhan itu mulanya terungkap dari seorang tamu yang merupakan kerabat dari ayah korban hendak berkunjung ke rumah korban. Sayangnya, saat tiba di lokasi, tamu itu tak diperbolehkan masuk.

“Di rumahnya itu tinggal saudaranya dari suami, dengan istri, dengan anak dua, yang satu 5 tahun, yang satu 2 tahun,” ujarnya.

Tamu itu tetap memaksa masuk dan saat itu dia melihat pakaian yang dikenakan ibu korban sudah dalam kondisi penuh darah. Alhasil, tamu tersebut langsung melapor ke satpam setempat.

“Begitu kumpul di sana, telepon ke bhabin, bhabin telepon ke saya, saya langsung ke tkp,” sambungnya.

Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP. Tiga orang perempuan beserta barang bukti berupa pisau dapur langsung diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Saya tidak tahu tersangka di antara 3 itu. Semuanya perempuan dari ibunya, saudara suaminya, dengan kepercayaan suaminya (tamu),” ucap Yuliati.

Kontributor : Mae Harsa

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #kronologi #bekasi #bunuh #anaknya #berawal #dari #tamu #yang #diperbolehkan #masuk

KOMENTAR