Ke Kejagung Lagi, PT PMM Minta Kepastian 15 Kontainer yang Ditahan
- Pihak PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer yang diduga mengandung tanah jarang dan radioaktif, meski PMM membantahnya.
"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kita juga perlu kepastian hukum," kata pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Kontainer itu bermuatan mineral milik perusahaan tersebut yang ditindak di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sejak 17 Mei 2026.
Poltak Silitonga mengatakan hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.
Baca juga: Satgas PKH Siap Hadapi PT PMM di Jalur Hukum soal Kasus Kontainer Mineral di Batam
Menurut dia, ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Tepis Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif, PT PMM Bawa Dokumen ke KSP
Poltak mengatakan PT PMM mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.
Dalam kunjungannya ke Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan.
Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.
"Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.
Bantah kontainernya berisi tanah jarang
Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.
Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.
Ia mengklaim hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.
"Yang kita ekspor itu adalah ilmenite. Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," kata Poltak.
Baca juga: PT PMM Bantah Disebut Tak Kooperatif, Tolak Pembukaan Segel Demi Patuhi Prosedur Hukum
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujar dia.
Kata Satgas PKH sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Satgas PKH Sebut PT PMM Sempat Tolak Uji Kontainer Mineral Rare Earth di Batam
Barita juga membantah tudingan bahwa penindakan dilakukan tanpa dasar.
Ia menegaskan penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara ilmiah.
"Hasil uji laboratorium secara saintifik menemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," kata dia.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa ekspor pasir jarang merupakan kegiatan yang telah dilarang berdasarkan aturan tata niaga ekspor yang berlaku.
Menurut Barita, temuan tersebut masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Tag: #kejagung #lagi #minta #kepastian #kontainer #yang #ditahan