Paulus Tannos Dijadwalkan Sidang Committal Hearing Agustus 2026, Ekstradisi Segera Diputuskan
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
11:38
5 Juni 2026

Paulus Tannos Dijadwalkan Sidang Committal Hearing Agustus 2026, Ekstradisi Segera Diputuskan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos terkait keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia, tersangka e-KTP itu dijadwalkan untuk sidang committal hearing pada Agustus 2026 mendatang.

KPK mengatakan, sidang committal hearing tersebut akan dihadiri Pemerintah RI yang diwakili oleh AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers) atau Kejaksaan Agung Singapura.

“Tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC dan PH-nya Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Budi mengatakan, putusan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat diputuskan setelah sidang tahap akhir tersebut.

Baca juga: Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Bakal Percepat Proses Ekstradisi ke RI

Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut bergantung pada dinamika persidangan karena Paulus Tannos berhak untuk kembali melakukan upaya hukum atas putusan ekstradisi.

“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu memutuskan, Tannos gagal memberikan bukti dasar yang cukup untuk memungkinkan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura dalam melanjutkan permintaan ekstradisi Indonesia.

Dalam sidang itu, Tannos diwakili oleh pengacara Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari Eugene Thuraisingam Asia.

Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proyek e-KTP.

Pembelaan Tannos

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/6/2026), Tannos berpendapat, pemberitahuan tersebut melanggar Extradition Act karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.

Sebagai bagian dari argumennya, Tannos mengatakan, dokumen pendukung untuk permintaan ekstradisi, termasuk pernyataan saksi dan surat perintah penangkapan, cacat prosedur.

Namun, Hakim Xu menemukan bahwa sertifikasi Jaksa Agung Indonesia telah sesuai dengan persyaratan perjanjian.

Permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan yang telah disahkan dan bahwa pernyataan dari penyidik Indonesia sudah memadai.

Tannos juga menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar hukum karena tidak meminta pendapat dari dirinya terlebih dahulu, serta abai mempertimbangkan lamanya waktu yang telah berlalu sejak kasus korupsi tersebut mencuat.

Ia mengutip klausul UU Ekstradisi Singapura yang melarang menteri menyerahkan buronan jika tindakan itu berpotensi memicu hukuman yang tidak adil atau bersifat menindas.

Argumen hakim

Merespons pembelaan Tannos, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menegaskan, nota pemberitahuan yang dikeluarkan oleh menteri tidak serta-merta merampas kebebasan personal seorang buron secara permanen.

Hakim Xu sependapat dengan argumen jaksa negara bahwa surat menteri tersebut hanyalah fase pembuka dari rangkaian panjang birokrasi ekstradisi, bukan penentu akhir apakah Tannos mutlak dideportasi ke Jakarta atau tidak.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Peran Jamdatun Jadi Ahli Sidang Paulus Tannos: Rekomendasi Singapura

Nasib akhir penahanan Tannos nantinya akan diputuskan secara terpisah dalam sidang ekstradisi lanjutan.

Pengadilan turut merujuk pada kesaksian tertulis dari Neo Eng Hong, staf khusus Kementerian Hukum Singapura yang menangani kasus ini.

Neo membeberkan, menteri telah menimbang segala aspek, termasuk fakta bahwa masa kedaluwarsa tuntutan hukum pidana Tannos di Indonesia baru akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu, korupsi e-KTP dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan Indonesia terbukti tidak mengulur-ulur waktu dalam mengirim permohonan ekstradisi.

“Menimbang pembuktian tersebut, argumen pemohon yang menuduh menteri gagal memberikan penjelasan rasional adalah tidak berdasar," tegas Hakim Xu.

Hakim juga menolak asumsi bahwa menteri wajib meminta izin atau pendapat dari buronan sebelum menerbitkan surat penangkapan ekstradisi.

Menurut hakim, tindakan meminta pendapat tersebut justru dinilai tidak masuk akal karena sama saja dengan memberi sinyal peringatan dini bagi buronan untuk segera melarikan diri dari Singapura.

Gugatan penahanan darurat ikut gugur

Selain menggugat menteri, Paulus Tannos juga berupaya mengajukan peninjauan kembali atas status penahanannya di Singapura.

Ia berdalih, penahanan dirinya tidak sah secara hukum karena ia seharusnya dilepaskan demi hukum setelah melewati masa batas waktu 45 hari sejak pertama kali diamankan dalam penangkapan sementara.

Baca juga: KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura

Namun, karena Hakim Xu sudah mengetuk palu bahwa Tannos gagal menghadirkan bukti awal (prima facie) yang sah untuk menggagalkan draf ekstradisi, maka permohonan Tannos untuk dievaluasi dan dibebaskan dari sel tahanan Singapura otomatis ikut rontok.

Putusan ini sekaligus menghentikan perlawanan hukum Tannos dan membuka lebar pintu bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk segera memulangkannya ke Tanah Air.

Tag:  #paulus #tannos #dijadwalkan #sidang #committal #hearing #agustus #2026 #ekstradisi #segera #diputuskan

KOMENTAR