Pimpinan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
20:44
12 Januari 2024

Pimpinan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah sudah dilakukan sejak 2018.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam informasi awal yang diterima aksi pungli itu diduga terjadi pada 2020 sampai 2023.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menarik mundur tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan menemukan bahwa perbuatan sudah dilakukan sebelum 2020.

“KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan, mengusut peristiwa yang sudah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka. 

Menurutnya, para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” tutur Ghufron.


Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebut, hal ini mengakibatkan proses penyelidikan kasus rasuah di “rumah sendiri” menjadi lama.

Pihaknya mengaku ingin mengusut perkara suap ini dengan lengkap.

“Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing kami perlu agak berjalan secara hati-hati,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK pada bulan ini.

Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.

Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli. Sebab, hal itu merupakan persoalan pidana.

Sementara, persoalan pidana dugaan pungli itu tengah diusut oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut, Kamis (11/1/2024).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pimpinan #sebut #dugaan #pungli #rutan #terjadi #sejak #2018

KOMENTAR