Mahfud Klaim Mish Terus Komunikasi dengan Ganjar, Termasuk Bahas soal Pelaporan IPW ke KPK Kasus Gratifikasi
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. [Suara.com/Alfian Winanto]
08:32
8 Maret 2024

Mahfud Klaim Mish Terus Komunikasi dengan Ganjar, Termasuk Bahas soal Pelaporan IPW ke KPK Kasus Gratifikasi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengaku masih sering berkomnunikasi dengan Ganjar Pranowo. Termasih membahas soal pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar ke KPK.

IPW sebelumnya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Respons-nya tenang-tenang saja dia," kata Mahfud seperti diberitakan Antara, Kamis (7/3/2024).

Sebelumnya Ganjar secara langsung juga telah menanggapi laporan IPW ke KPK yang menyeret namanya. Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur Jateng ini dengan tegas membantah.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa (5/3).

Laporan IPW

Sebelumnya IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menuturkan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #mahfud #klaim #mish #terus #komunikasi #dengan #ganjar #termasuk #bahas #soal #pelaporan #kasus #gratifikasi

KOMENTAR