2.000 Buruh Gelar 'Nobar' Pembacaan Putusan MK di Patung Kuda Monas
Ribuan buruh mengawal langsung pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
15:40
31 Oktober 2024

2.000 Buruh Gelar 'Nobar' Pembacaan Putusan MK di Patung Kuda Monas

- Sebanyak 2.000 buruh menggelar aksi di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Mereka berasal dari berbagai aliansi serikat pekerja dan datang untuk mengawal langsung pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pantauan JawaPos.com, terdapat sebuah mobil komando yang memperdengarkan secara langsung jalannya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengeras suara. Ribuan buruh pun duduk dengan tertib mendengarkan pembacaan putusan dengan serius. Ada pula yang sambil menyantap berbagai jajanan yang dijajakan para pedagang kaki lima.

Tak sedikit mereka berteriak saat majelis hakim membacakan apa sejalan dengan apa yang diinginkan buruh. "Upah sektoral dihidupkan kembali. Hidup partai buruh," ujar salah seorang orator.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan terdapat 2.000 buruh yang mengawal langsung pembacaan putusan MK di patung kuda Monas.

"Pada hari ini, kami melakukan aksi pengawalan sekitar 2.000 orang dari Jabodetabek, memastikan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan Uji Materil atau Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di patung kuda Monas, Kamis (31/10).

Said Iqbal menjelaskan, terdapat tujuh poin penting dalam gugatan buruh di MK. Yakni, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja ), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, dan kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid, dan cuti melahirkan. "Kami minta 7 pasal itu dinyatakan inkonstitusional, tidak berlaku," tegas Said Iqbal.

Dia menegaskan, cita-cita Presiden Prabowo untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tidak akan tercapai jika buruh tetap mendapatkan upah murah. Karena, upah murah akan menurunkan daya beli masyarakat. "Justru Omnibus Law menghambat kebijakan Presiden Prabowo," ucap Said Iqbal.

"Omnibus Law disiapkan untuk menciptakan lapangan kerja," tambah Said Iqbal.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #2000 #buruh #gelar #nobar #pembacaan #putusan #patung #kuda #monas

KOMENTAR