Dampak Transformasi Digital dan Gelombang PHK, Wacana Revisi UU Pers Kembali Mencuat
– Wacana untuk merevisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali mengemuka. Salah satu substansinya, memastikan keberpihakan negara pada media yang saat ini menghadapi tantangan transformasi digital dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, UU Pers memang beberapa kali dicoba untuk direvisi. Namun, hingga sekarang upaya itu belum bisa dilakukan lantaran dikhawatirkan mengurangi bobot kemerdekaan pers yang diatur dalam UU tersebut.
”Kita memang harus ekstrahati-hati, tapi saya bukan anti, nggak boleh (UU Pers) direvisi,” ujar Totok dalam diskusi virtual kemarin (30/10).
Totok menegaskan, pihaknya tetap memikirkan sisi ekonomi media di tengah tantangan yang kompleks saat ini. Namun, dia meyakini, masih ada ruang-ruang lain yang bisa digunakan untuk menjaga komersialisasi media.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Prabunindya R. Revolusi mengatakan, negara bisa hadir untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap keberadaan media. Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights merupakan salah satu wujud keberpihakan tersebut.
Namun, perpres itu belum bisa dijalankan karena belum ada petunjuk teknisnya (juknis). (tyo/c7/oni)
Tag: #dampak #transformasi #digital #gelombang #wacana #revisi #pers #kembali #mencuat