KPK Amankan Uang Belasan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah rumah Hanan Supangkat, yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:56
7 Maret 2024

KPK Amankan Uang Belasan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu (6/3) malam. KPK mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah rumah Hanan Supangkat, yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Hanan Supangkat merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo dengan berlokasi di wilayah kota Jakarta Barat," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Dalam upaya paksa penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait catatan pekerjaan proyek di Kementan. Serta berupa alat elektronik yang juga diamankan dalam upaya paksa penggeledahan.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ucap Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai yang diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," tegas Ali.

Ali berujar, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk kemudian dianalisis dalam kaitannya kasus TPPU terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujar Ali.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, diduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ungkap Ali.

Ali menyampaikan, keterangan Hanan Supangkat penting untuk mendalami kasus TPPU yang saat ini tengah menjerat Syahrul Yasin Limpo.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," urai Ali.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #amankan #uang #belasan #miliar #rupiah #mata #uang #asing #usai #geledah #rumah #pengusaha #hanan #supangkat

KOMENTAR